Tupoksi DPMPTSP
1. Tugas
Untuk melaksanakan tugas, DPMPTSP menyelenggarakan fungsi :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan daerah.
2. FungsiUntuk melaksanakan tugas, DPMPTSP menyelenggarakan fungsi :
- Merumuskan kebijakan teknis koordinasi teknis dan tugas-tugas lain yang diserahkan atau dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
- Menyelenggarakan pelayanan teknis, pelayanan administrasi, dan pelayanan informasi penanaman modal dan investasi serta promosidi dalam dan luar negeri;
- Menetapkan besarnya pajak dan retribusi daerah dibidang perizinan usaha;
- Menyelenggarakan pelayanan teknis, pelayanan administrasi serta pelayanan informasi perizinan dan non perizinan;
- Menyelenggarakan pelayanan teknis, pelayanan administrasi serta melaksanakan evaluasi dan survey indeks kepuasan pelayanan penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Menyelenggarakan urusan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan dinas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.