Referensi Layanan Izin

Referensi layanan izin berisi informasi mengenai jenis layanan berdasarkan aplikasi yang digunakan. Silakan klik tautan berikut untuk melihat :

Untitled Document
No
Sektor
Jenis Izin dan Non Izin
Keterangan Sistem (klik link)
1
PENANAMAN MODAL
1.
Pendaftaran Penanaman Modal (Badan Hukum Indonesia);
2.
Pendaftaran Penanaman Modal (Non Badan Hukum Indonesia);
3.
Perubahan Pendaftaran Penanaman Modal;
4.
Izin Usaha Untuk Berbagai Sektor Usaha;
5.
Izin Perluasan Usaha Untuk PenanamanModal di Sektor Industri;
6.
Perubahan Izin Usaha.
2
PARIWISATA
1.
Tanda Daftar Usaha Daya Tarik Wisata
 
a.
TDUP Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami;
 
b.
TDUP Pengelolaan Gua;
 
c.
TDUP Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala;
 
d.
TDUP Pengelolaan Museum;
 
e.
TDUP Pengelolaan Pemukiman dan / atau Lingkungan Adat;
 
f.
TDUP Pengelolaan Objek Ziarah;
 
g.
TDUP Wisata Agro;
2.
Tanda Daftar Usaha Jasa Transportasi Wisata:  
a.
TDUP Angkutan JalanWisata;
b.
TDUP Angkutan Jalan Wisata di Sungai dan Danau;
3.
Tanda Daftar Usaha Jasa Perjalanan Wisata:  
 
a.
TDUP Biro Perjalanan Wisata;
 
b.
TDUP Agen Perjalanan Wisata;
4.
Tanda Daftar Usaha Jasa Makanan dan Minuman :  
a.
TDUP Restoran;
b.
TDUP Rumah Makan;
c.
TDUP Bar / Rumah Minum;
d.
TDUP Kafe;
e.
TDUP Jasa Boga;
f.
TDUP Pusat Penjualan Makanan;
5.
Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi:  
a.
TDUP Hotel;
b.
TDUP Bumi Perkemahan;
c.
TDUP Pondok Wisata;
d.
TDUP Rumah Wisata;
e.
TDUP Motel;
6.
Tanda Daftar Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi :  
a.
TDUP Gelanggang Rekreasi Olahraga;
b.
TDUP Gelanggang Seni;
c.
TDUP Wisata Ekstrim;
 
d.
TDUP Arena Permainan;
 
e.
TDUP Hiburan Malam;
 
f.
TDUP Rumah Pijat;
 
g.
TDUP Taman Rekreasi;
 
h.
TDUP Karaoke;
 
i.
TDUP Jasa Impresariat/Promotor.
7.
Tanda Daftar Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Intensif, Konferensi dan Pameran:  
 
TDUP Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Intensif, Konferensi dan Pameran;
8.
Tanda Daftar Usaha Jasa Informasi Pariwisata:  
 
TDUP Jasa Informasi Pariwisata;
9.
Tanda Daftar Usaha Wisata Tirta :  
 
a.
TDUP Wisata Arung Jeram;
 
b.
TDUP Wisata Dayung;
 
c.
TDUP Wisata Selam;
 
d.
TDUP Wisata Memancing;
 
e.
TDUP Wisata Olah Raga Tirta;
 
f.
TDUP Dermaga Wisata;
10.
Tanda Daftar Usaha Spa:  
 
TDUP Spa;
3.
PERTANIAN
1.
Izin Usaha Pertanian yang kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten :  
 
a.
Izin Usaha Perkebunan Budidaya  (IUP-B);
 
b.
Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P);
 
c.
Izin Usaha Perkebunan Terintegrasi (IUP);
 
d.
Persetujuan Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengelolaan Lahan Perkebunan (RKPPLP)
Offline
2.
Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan, Fasilitas Pemeliharaan Hewan, Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan, Rumah Potong Hewan :  
 
a.
Izin Usaha Peternakan;
 
b.
Izin Usaha Pemotongan Hewan;
Offline
 
c.
Izin Pelayanan Kesehatan Hewan;
Offline
 
d.
Izin Praktek Dokter Hewan;
Offline
3.
Izin Usaha Pengecer (Toko, Retail, Sub Distributor) Obat Hewan;
Offline
4.
Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
Offline
4.
PERIKANAN
1.
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
2.
Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);
3.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
4.
Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan (TPKPI);
5.
SOSIAL
1.
Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) meliputi:  
 
a.
Panti Sosial;
Offline
 
b.
Panti Rehabilitasi Sosial;
Offline
 
c.
Rumah Singgah;
Offline
 
d.
Rumah Perlindungan Sosial;
Offline
2.
Izin Teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing;
Offline
3.
Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Dalam Wilayah Kabupaten
Offline
6.
TENAGA KERJA
1.
Izin LPK Swasta;
2.
Izin LPK Pemerintah;
3.
Izin LPK Perusahaan;
4.
Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS);
5.
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
7.
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DAN KEHUTANAN
1.
Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dalam Daerah Kabupaten;
2.
Rekomendasi Mengikuti Pelelangan WIUP Mineral Logam dan/atau Batubara;
3.
Rekomendasi Pemberian WIUP Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan;
8.
PENDIDIKAN
1.
Izin Pendirian SD;
2.
Izin Pendirian SMP;
3.
Rekomendasi Pendirian SMA;
4.
Rekomendasi Pendirian SMK;
5.
Izin Pengembangan SD dan SMP Menjadi Satuan dan/atau Program Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
Offline
6.
Rekomendasi Pengembangan SMA dan SMK Menjadi Satuan dan/atau Program Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
Offline
7.
Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP);
8.
Izin Kelompok Belajar;
9.
Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
10
Izin Majelis Ta’lim;
11.
Izin Rumah Pintar;
12.
Izin Balai Belajar Bersama;
13.
Izin Lembaga Bimbingan Belajar;
9.
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
1.
Izin Mendirikan Bangunan Gedung:  
 
a.
IMB Gedung Sederhana yang dokumen rencana teknisnya dibuat oleh perencana kontruksi;
 
b.
IMB untuk Mengubah, Memperluas, Mengurangi dan/atau Merawat Bangunan;
 
c.
IMB Gedung Kolektif;
 
d.
IMB Bangunan Gedung Sederhana Eksisting;
 
e.
IMB Prasarana;
 
f.
IMB Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus;
 
g.
IMB untuk Mengubah, Memperluas, Mengurangi, dan/atau Merawat Gedung Tdak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus;
 
h.
IMB Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus Eksisting;
2.
Izin Usaha Jasa Kontruksi;  
 
a.
Izin Usaha Jasa Kontruksi Baru;
 
b.
Izin Usaha Jasa Kontruksi Perpanjangan;
 
c.
Izin Usaha Jasa Kontruksi Perubahan;
 
d.
Penutupan Izin Usaha Jasa Kontruksi;
3.
Sertifikat Laik Fungsi;
a.
SLF Baru untuk Bangunan Gedung Sederhana dalam hal Pemilik adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
b.
SLF Perpanjangan untuk Bangunan Tidak Sederhana dan Khusus;
c.
SLF Baru untuk Bangunan Gedung Sederhana Eksisting dan Belum Memiliki IMB;
d.
SLF Perpanjangan untuk Bangunan Gedung Sederhana;
e.
SLF Baru Untuk Bangunan Prasarana;
f.
SLF Perpanjangan untuk Bangunan Prasarana;
g.
SLF untuk Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Khusus Eksisting dan Belum Memiliki IMB;
h.
SLF Baru untuk Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Khusus
4.
Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
10.
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1.
Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
2.
Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan untuk Komersil/Bukan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Non MBR);
3.
Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman;
11.
PERTANAHAN
1.
Izin Lokasi;  
a.
Izin Lokasi Baru;
b.
Izin Lokasi Perpanjangan;
2.
Izin Membuka Tanah;
Offline
12.
LINGKUNGAN HIDUP
1.
Izin Pendaurulangan Sampah/Pengolahan Sampah, Pengangkutan Sampah dan Pemrosesan Akhir Sampah yang diselenggarakan oleh Swasta;
2.
Kelayakan Lingkungan;
Offline
3.
Izin Lingkungan;
4.
Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
5.
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
 
a.
Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air dan Badan Air/Sumber Air;
 
b.
Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah untuk Aplikasi Pada Tanah;
13.
KESEHATAN
1.
Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan D;
2.
Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D;
3.
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
4.
Izin Toko Alat Kesehatan
5.
Izin Penyelenggaraan Optikal
6.
Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
7.
Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga
8.
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
9.
Izin Klinik Kesehatan
10.
Izin Apotik
11.
Izin Toko Obat
12.
Izin Praktik Dokter
Offline
13.
Izin Profesi Tenaga Gizi
14.
Izin Praktik Perawat
15.
Izin Praktik Bidan
16.
Izin Praktik Analis Kesehatan
17.
Izin Praktik Apoteker
18.
Izin Praktik Kefarmasian;
19.
Izin Praktik Nutrisionis;
20.
Izin Laik Sehat Rumah Makan/ Warung/ Katering;
21.
Izin Depot Air Minum Isi Ulang ( DAMIU);
14.
PERHUBUNGAN
1.
Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir;
Offline
2.
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Perdesaan dan Perkotaan Dalam Satu Daerah;
3.
Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas untuk Jalan Kabupaten;
4.
Izin Penyelenggaraan Taksi dan Angkutan Kawasan Tertentu yang wilayah operasinya dalam Satu Kabupaten;
Offline
5.
Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP;
6.
Surat Ukur Kapal;
Kewenangan Syahbandar
7.
PAS Kapal;
Kewenangan Syahbandar
8.
Sertifikasi Kesempurnaan Kapal;
Offline
9.
Surat Tanda Kecakapan (STK);
10.
Izin Usaha Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;
11.
IzinTrayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;
12.
Izin Usaha Angkutan Penyeberangan sesuai Domisili Badan Usaha;
13.
Surat Izin Angkutan Barang;
14.
Surat Izin Angkutan Barang-Barang Khusus/Berbahaya;
Kewenangan Provinsi
15.
Izin Peluncuran;
Offline
16.
Izin Penumpukan;
Offline
17.
Izin Tambat Kapal;
Offline
18.
Izin Usaha Jasa Perawatan dan Perbaikan Kapal;
Offline
19.
Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal;
Offline
20.
Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau;
21.
Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpul Lokal;
Offline
22.
Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan lokal;
Offline
23.
Izin Pengoperasian Pelabuhan selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal;
Offline
24.
Izin Pekerjaan Pengerukan diwilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal;
Offline
25.
Izin Reklamasi di wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal;
Offline
26.
SuratPersetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai;
Offline
27.
Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau;
Kewenangan Syahbandar
28.
Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau;
Kewenangan Syahbandar
29.
Surat Keterangan Radio;
30.
Surat Izin Non Trayek (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur);
31.
Izin Bangunan Air di Perairan Pedalaman;
Offline
32.
Izin Mendirikan Bangunan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter;
33.
Rekomendasi Pembangunan Pelabuhan Khusus;
15.
KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
1.
Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi  Simpan Pinjam (KSP) dengan wilayah keanggotaan dalam Satu Kabupaten;
2.
Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Unit Simpan Pinjam (USP);
Offline
3.
Persetujuan / penolakan Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas KSP;
16.
KEBUDAYAAN
Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Kabupaten dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
Offline
17.
PERDAGANGAN
1.
Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Swalayan :  
a.
Izin Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T);
b.
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP);
c.
Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
2.
Tanda Daftar Gudang (TDG);
3.
Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB);
Offline
4.
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Berasal dari Luar Negeri
5.
STPW Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri;
6.
STPW Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri;
7.
STPW Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Luar Negeri;
8.
STPW Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri;
9.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB);
10.
Rekomendasi Penerbitan PKAPT dan Pelaporan Rekapitulasi Perdagangan Kayu Antar Pulau;
Offline
11.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
12.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
13.
Izin Reklame;
18.
PERINDUSTRIAN
1.
Izin Usaha Industri (IUI) Kecil;
2.
Izin Usaha Industri (IUI) Menengah;
3.
Tanda Daftar Industri (TDI);
Offline
4.
Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) Industri Kecil;
5.
Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) Industri Menengah;
6.
Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI);
7.
Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI);

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Halaman Beranda Website : Klik disini
  • Anda ingin mengajukan izin secara online : Klik disini
  • Anda ingin mengakses informasi mengenai formulir dan persyaratan izin : Klik disini
  • Anda ingin menyampaikan pengaduan secara online : Klik disini
  • Penyampaian LKPM Online : Klik disini
  • Layanan Pendampingan lebih lanjut (Anda akan terhubung dengan petugas FO melalui DM Instagram) : Klik disini