Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kini Hadir di PTSP Murung Raya

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya dengan menempatkan Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor PTSP Murung Raya. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya Drs Sarwo Mintarjo  mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha, bahwa untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pasal 28 yang berbunyi ‘Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan’.

“Dengan dibukanya unit layanan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan masyarakat dan pelaku usaha mengetahui bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah melaksanakan OSS. Ruang pelayanan pengaduan disediakan untuk digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan hal-hal yang tidak sesuai yang dilakukan oleh perusahaan, seperti tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain,” ujar Sarwo. Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan apresiasi dan ucapan trimakasih kepada Dinas PTSP Murung Raya yang telah mensupport unit layanan BPJS Ketenagakerjaan

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dinas PTSP Murung Raya  atas dukungannya terhadap Program BPJS Ketenagakerjaan terkait penempatan unit layanan kami, dengan hadirnya unit layanan kami di Kantor PTSP ini diharapkan dapat memudahkan kami dalam memberikan pelayanan dan  pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selain itu juga di unit layanan ini kami juga memberikan pelayanan informasi, pelayanan pengaduan, pelayanan klaim JHT dan pelayanan konfirmasi ulang JP bagi penerima manfaat pensiun berkala,” ungkap Budi. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Halaman Beranda Website : Klik disini
  • Anda ingin mengajukan izin secara online : Klik disini
  • Anda ingin mengakses informasi mengenai formulir dan persyaratan izin : Klik disini
  • Anda ingin menyampaikan pengaduan secara online : Klik disini
  • Penyampaian LKPM Online : Klik disini
  • Layanan Pendampingan lebih lanjut (Anda akan terhubung dengan petugas FO melalui DM Instagram) : Klik disini